Kami menuntut perlindungan hukum bagi hutan adat Wehea dan Muara Tae di Kalimantan Timur. Bergabunglah untuk menyelamatkan 56.000 hektar hutan dari alih fungsi.
Data aman & terenkripsi
Hutan adat Wehea dan Muara Tae seluas 56.000 hektar merupakan wilayah konservasi masyarakat Dayak yang telah dijaga turun-temurun. Namun, izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat mengancam keberlangsungan ekosistem dan hak ulayat.
Masyarakat adat Dayak mengajukan gugatan ke PTUN.
Petisi digital diluncurkan, mendapat 5.000 dukungan dalam 3 hari.
Dukungan tembus 10.000, didorong oleh relawan dan publik figur.
Kami butuh 25.000 tanda tangan untuk mendesak DPR RI!
dari target 25.000 tanda tangan
Isi data Anda, suara Anda berarti bagi masa depan hutan adat.
Bergabunglah dengan ribuan pendukung dari berbagai daerah.
Data disimpan secara aman dan teratur di database.